Selasa, 28 Desember 2010

masjid

Masjid adalah tempat yang dikhususkan untuk mengerjakan shalat limat waktu. bila yang dimaksudkan adalah tempat sujudnya dahi, maka bahasa arabnya masjad ( bukan masjid)
Masjid secara bahasa berarti tempat yang digunakan untuk susjud. Selanjutnya, makna di sisni dipakai untuk pengertian sebuah bangunan yang didirikan untuk tempat berkumpul kaum muslim guna mengerjakan shalat. Az-Zarkasi rahimahullaah berkata : " Karena sujud merupakan rangkaian shalat yang paling mulia, mengingat betapa dekatnya seorang hamba dengan tuhannya ketika sujud, maka tempat tersebut disebut masjid dan tidak dinamakan marka' (tempat ruku'). Arti masjid dikhususkan sebagai tempat yang disediakan untuk mengerjakan shalat lima waktu sehingga tanah lapang yang biasa digunakan kaum muslim untuk mengerjakan shalat hari raya 'Idul Fitri, 'Idul Adha dan lainnya tidak bisa disebut masjid.
masjid dalam pengertian syar'i adalah tempat yang disediakan untuk mengerjakan shalat lima waktu untuk selamanya.
Asal arti masjid adalah setiap tempat di bumi yang digunakan untuk sujud kepada Allah. ini berdasarkan Hadist Jabir, dari Nabi SAW, beliau bersabda : "...dijadikanlah untukku bumi sebagai masjid dan alat bersuci, maka siapa saja dari umatku yang mendapati waktu shalat, hendaklah Ia mengerjakan shalat (dimana saja Ia berada)
Ini termasuk kekhukhusan yang diberikan Allah kepada Nabi saw beserta umatnya, karena para Nabi sebelumnya hanya diperbolehkan mengerjakan sholat dibeberapa tempat tertentu saja, seperti biara dan gereja.
Tentang asal arti masjid ini juga dijelaskan dalam hadist Abu Dzar ra, dari Nabi saw., bahwasanya beliau bersabda : "...dimana saja kamu mendapati waktu shalat, maka kerjakanlah shalat maka kerjakanlah shalat karena tempat itu merupakan masjid (HR. Bukhori-Muslim)
Imam Nawawi rahimahullaah berkata : "Hadist ini menunjukkan bolehnya shalat di semua tempat, kecuali di tempat-tempat yang sudah dikecualikan oleh agama, seperti makam dan tempat-tempat lain yang mengandung najis, misalnya tempat sampah dan tempat sembelihan, begitu juga tempat-tempat lain yang dilarang berdasarkan hadist, seperti kamar mandi, wc dll